MTU News
Beranda Hukum OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Rp 6,38 M dan Emas 1,3 Kg

OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Rp 6,38 M dan Emas 1,3 Kg

Foto: Barang bukti uang dan emas ditunjukkan KPK dalam konferensi pers kasus suap pajak PT Wanatiara Persada, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai total Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan tersebut terkait dugaan suap pengaturan pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura senilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta emas seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp 3,42 miliar. Seluruh barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar. Selain itu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, dugaan suap bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Namun, nilai tersebut diduga diminta untuk diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan imbalan fee sebesar Rp 8 miliar, yang kemudian hanya disanggupi Rp 4 miliar oleh pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan