MTU News
Beranda Daerah KPK: Ono Surono PDIP Diduga Terima Uang Suap

KPK: Ono Surono PDIP Diduga Terima Uang Suap

Foto: Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono seusai Konferensi Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat di Trans Hotel Bandung, Minggu (7/12/2025). (Dokumentasi Humas PDIP Jabar)

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari Sarjan, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kepada Ono Surono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Ono dalam kapasitas pribadi. Menurutnya, pendalaman difokuskan pada asal-usul serta tujuan pemberian uang dari Sarjan, yang diketahui merupakan pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang lain kepada pihak-pihak berbeda.

Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK belum memastikan besaran uang yang diduga diterima Ono Surono karena masih dalam tahap pendalaman. Ia menegaskan bahwa penyidik masih memusatkan pemeriksaan pada individu yang bersangkutan dan belum mengaitkannya dengan institusi partai politik.

Ono Surono sendiri rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB. Usai diperiksa, ia mengakui mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menanyakan perihal jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat, dengan jumlah pertanyaan sekitar 15 butir yang berkaitan dengan tugas-tugas kepartaian.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara yaitu HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang berkaitan dengan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan uang tersebut diberikan sebagai uang muka atau jaminan proyek. Total pemberian uang dari Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan