MTU News
Beranda DPD DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden

DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden

Fotio: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu poin utama menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan forum dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah serta wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Delapan poin tersebut juga telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk komitmen Polri terhadap agenda reformasi.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

  1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Komisi III DPR RI mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

  3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

  4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta mendorong penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

  5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yakni dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja jajaran Polri dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, telah sejalan dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut disusun dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sehingga perlu dipertahankan.

  6. Komisi III DPR RI menekankan bahwa reformasi Polri harus difokuskan pada reformasi kultural, antara lain melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

  7. Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

  8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan