MTU News
Beranda DPD Komisi II DPR Kantongi 9 Calon Ombudsman 2026–2031

Komisi II DPR Kantongi 9 Calon Ombudsman 2026–2031

Foto: Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi II DPR RI menyepakati sembilan nama Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031 sekaligus menetapkan ketua dan wakil ketua lembaga tersebut. Kesepakatan diambil setelah seluruh calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa penetapan sembilan nama tersebut dilakukan melalui rapat internal dengan mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR RI. Kesembilan anggota terpilih merupakan hasil seleksi dari 18 calon yang sebelumnya mengikuti uji kelayakan.

“Komisi II DPR RI telah menuntaskan tahapan akhir uji kepatutan dan kelayakan, dan hasilnya disepakati melalui rapat internal dengan musyawarah mufakat,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dalam kesepakatan tersebut, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara posisi Wakil Ketua diamanahkan kepada Rahmadi Indra Tektona. Adapun anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 terdiri atas Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa hasil keputusan Komisi II DPR RI tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara resmi kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan melalui Rapat Paripurna. Setelah itu, DPR RI akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap susunan pimpinan dan anggota Ombudsman RI yang baru dapat memperkuat peran lembaga tersebut agar semakin dekat dengan masyarakat, responsif terhadap pengaduan publik, serta berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.

“Mudah-mudahan keputusan ini dapat memenuhi ekspektasi Komisi II DPR RI dan menjadi modal penting untuk meningkatkan kinerja serta performa Ombudsman RI ke depan,” tutup Rifqinizamy. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan