Otto menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela keadilan. Hak imunitas tersebut, kata dia, merupakan perlindungan yang diberikan undang-undang agar advokat memiliki keberanian, independensi, dan kebebasan dalam menegakkan hukum.
Dalam kesempatan itu, Otto juga menekankan pentingnya menjaga marwah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal (single bar), termasuk kewenangan di bidang pendidikan advokat dan penegakan kode etik profesi.
Selain membahas peran advokat, Otto turut memaparkan perubahan paradigma hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, hukum pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku demi menjaga keharmonisan di masyarakat.
Sementara itu, jajaran pimpinan UAI dan Peradi Jakarta Barat menyambut positif kolaborasi tersebut serta berharap para lulusan PKPA mampu menjunjung tinggi nilai officium nobile sebagai profesi mulia. Kegiatan PKPA yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 itu diikuti oleh 122 peserta dengan tingkat kehadiran mencapai 97 persen dan ditutup dengan komitmen untuk mencetak advokat yang berkualitas dan berintegritas. (red-win)