DKI Terima 3.922 Sertifikat Aset Rp102 T, Rekor MURI Nasional
JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan capaian nasional dengan memperoleh rekor MURI sebagai daerah yang melakukan sertifikasi aset terbanyak di Indonesia. Sebanyak 3.922 sertifikat Hak Pakai atas tanah aset daerah dengan total nilai lebih dari Rp102 triliun resmi diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta Barat, Jumat, menyatakan jumlah dan nilai aset yang disertifikatkan tersebut menjadi yang terbesar secara nasional sehingga layak mendapat pengakuan MURI. Ia berharap keberhasilan DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata aset yang selama ini belum tertib administrasi dan kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nusron menjelaskan seluruh sertifikat yang diserahkan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan lahan menjadi jelas, tercatat resmi dalam sistem administrasi aset pemerintah daerah, serta berstatus “clean and clear” sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemprov DKI dengan ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi aset. Ia menegaskan sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset publik.
Total aset yang disertifikatkan mencakup lahan seluas 563,9 hektare, meliputi 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, serta 17 eks rumah dinas. Seluruh aset tersebut dinilai langsung menunjang kebutuhan masyarakat dan menjadi prioritas pengamanan oleh pemerintah daerah.
Pramono menambahkan kepastian hukum pertanahan menjadi fondasi penting bagi Jakarta dalam mewujudkan tata kelola kota global, salah satunya melalui tertib administrasi dan penguatan legalitas aset daerah agar terhindar dari sengketa, klaim ganda, maupun penguasaan pihak lain. (red-jeconiah)










