Abaikan Sekda, Fadia Ngotot ‘Perusahaan Ibu’ Menang Tender
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya—yang kerap disebut sebagai “perusahaan ibu”—ditetapkan sebagai pemenang tender, meskipun telah diperingatkan adanya potensi konflik kepentingan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat lain telah berulang kali mengingatkan Fadia terkait risiko pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut. Namun, peringatan itu tidak diindahkan dan praktik tersebut tetap berjalan.
KPK mengungkap, sekitar setahun setelah Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dengan Fadia tercatat sebagai penerima manfaat (beneficial owner). Perusahaan tersebut disebut beranggotakan tim suksesnya dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek di berbagai perangkat daerah.

Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh kontrak senilai Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan, termasuk proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Dari total dana itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga dibagikan kepada keluarga bupati dan pihak terkait dengan nilai mencapai Rp 19 miliar.
KPK merinci aliran dana tersebut, antara lain Rp 5,5 miliar untuk Fadia, Rp 1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp 4,6 miliar untuk anaknya Sabiq, Rp 2,5 miliar untuk anaknya Mehnaz Na, serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini Fadia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red-win)










