MTU News
Beranda Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

SAMOSIR || MTUNews.com – Di tengah pembahasan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang telah berlangsung hampir dua dekade, dukungan terhadap percepatan pengesahan regulasi tersebut kembali menguat dari kawasan Danau Toba. Pemerintah Kabupaten Samosir menilai kehadiran undang-undang itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Samosir dan kawasan Danau Toba.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba. Kegiatan itu menjadi forum penyerapan aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan sekadar regulasi baru, melainkan bentuk perlindungan terhadap identitas, budaya, serta ruang hidup masyarakat adat yang selama ini dinilai masih berada dalam ketidakpastian hukum. Kehadiran payung hukum nasional diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial maupun sengketa hak ulayat di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Menurut mereka, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pengakuan terhadap masyarakat adat dapat terlaksana secara lebih kuat dan terintegrasi hingga ke daerah.

Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemkab Samosir sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Regulasi daerah itu dinilai menjadi langkah konkret dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan budaya dan tanah ulayat di kawasan Danau Toba.

Dengan adanya undang-undang nasional nantinya, pemerintah daerah berharap keberadaan perda tersebut akan semakin kuat secara hukum dan memiliki landasan yang lebih jelas dalam implementasinya di lapangan. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan