MEDAN || MTUNews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu, dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Amsal Christy Sitepu. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Wira Arizona yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp202.161.980, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. (red-win)