Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah kerawanan serius dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, hingga praktik kandidasi yang dinilai transaksional. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu politik uang, manipulasi suara, serta siklus korupsi elektoral yang menjadikan jabatan publik sebagai sarana pengembalian modal.
Sebagai langkah perbaikan, KPK pertama-tama mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui penyempurnaan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, KPK mengusulkan penataan ulang proses kandidasi di partai politik, termasuk pengetatan syarat keanggotaan serta penghapusan aturan yang membuka ruang intervensi elite terhadap penentuan calon dan nomor urut.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye menjadi perhatian penting, dengan penekanan pada pengaturan metode kampanye yang lebih akuntabel serta pembatasan penggunaan uang tunai guna mencegah praktik politik transaksional.
Keempat, KPK merekomendasikan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah, guna meningkatkan transparansi dan akurasi hasil.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dinilai krusial, melalui penegasan norma hukum, perluasan subjek hukum menjadi setiap pihak yang terlibat, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
KPK menegaskan, berbagai rekomendasi tersebut disusun setelah menemukan indikasi pelanggaran seperti praktik suap terhadap penyelenggara dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, serta lemahnya penegakan hukum akibat regulasi yang belum tegas dan belum selaras antar level pemilu. (red-ms)