MTU News
Beranda Kajati Jaksa Agung Republik Indonesia: Lindungi Kades, Tindak Jika Dana Diselewengkan

Jaksa Agung Republik Indonesia: Lindungi Kades, Tindak Jika Dana Diselewengkan

Foto: ST Burhanuddin saat menghadiri kegiatan di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa kinerja kejaksaan di daerah tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum, melainkan dari kualitas pembinaan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026). Ia mengingatkan bahwa kepala desa pada umumnya berasal dari latar belakang masyarakat biasa yang belum memiliki pengalaman dalam administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, banyak kepala desa yang sebelumnya tidak pernah mengelola dana dalam jumlah besar, namun harus bertanggung jawab atas anggaran hingga miliaran rupiah. Tanpa pembinaan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif yang seharusnya tidak langsung berujung pada proses pidana.

Burhanuddin menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, aparat kejaksaan terlebih dahulu harus mengedepankan langkah pembinaan. Ia juga menilai tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada kepala desa, melainkan juga pada dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan.

“Jika ingin meminta pertanggungjawaban, maka dinas pemerintahan desa di kabupaten juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memiliki kewajiban melakukan pembinaan,” ujarnya.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan, jika dana desa digunakan di luar peruntukannya secara sengaja, maka tindakan hukum tetap dapat dijalankan.

Dengan demikian, ia kembali mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk menghindari praktik kriminalisasi terhadap kepala desa, terutama yang hanya terkait kesalahan administratif, serta mengedepankan pendekatan pembinaan dalam pengawasan pengelolaan dana desa. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan