MTU News
Beranda KPK KPK: Korupsi Rawan Terjadi Saat Masuk Partai Politik

KPK: Korupsi Rawan Terjadi Saat Masuk Partai Politik

Ilustrasi gedung KPK

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi praktik korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga dapat berakar sejak proses awal keterlibatan dalam partai politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, potensi tersebut kerap muncul dalam proses kaderisasi partai yang masih bersifat transaksional dan minim akuntabilitas.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik, seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksi dan kurang transparan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Karena itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian yang disusun Direktorat Monitoring KPK sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Budi menjelaskan, Pasal 6 huruf c UU KPK memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sementara itu, Pasal 9 mengatur bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK dapat melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan.

Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan korupsi, antara lain dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik, serta penggunaan transaksi uang tunai.

“Ketiga aspek ini memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, terutama pada sistem kaderisasi partai. Kajian itu menemukan masih adanya praktik biaya masuk bagi calon kader hingga biaya politik untuk mendapatkan dukungan dalam pemilihan umum.

Untuk menekan praktik tersebut, KPK mengusulkan pembenahan sistem kaderisasi guna mencegah dorongan pengembalian modal politik yang berpotensi memicu korupsi.

Selain itu, KPK juga mengusulkan pengelompokan anggota partai ke dalam jenjang kader muda, madya, dan utama. Dalam skema tersebut, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.

Adapun untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah, KPK mengusulkan agar berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola partai, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. (red-sjs)

sumber: Antaranews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan