MTU News
Beranda Menteri Menteri Desa Dorong Kades Melek Hukum

Menteri Desa Dorong Kades Melek Hukum

Foto: Yandri Susanto gandeng Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional untuk memperkuat pemahaman hukum kepala desa demi tata kelola yang aman dan akuntabel.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional guna meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Inisiatif ini dinilai krusial sebagai langkah preventif agar kebijakan dan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Yandri menegaskan, masih banyak kepala desa yang belum memahami regulasi secara menyeluruh, sehingga berpotensi melakukan kekeliruan administratif yang bukan didasari niat melanggar hukum. Padahal, peran kepala desa sangat strategis, mulai dari pengelolaan dana desa, penyusunan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.

“Kami ingin melindungi kepala desa yang tidak memahami aturan, bukan yang sengaja melakukan pelanggaran. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman hukum yang memadai,” ujar Yandri saat audiensi di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.

Melalui kolaborasi ini, program akan difokuskan pada edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak Peradiprof menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa. Salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan, menilai penguatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan nasional.

“Kekuatan Indonesia ada di desa. Jika desa dikelola dengan baik dan sesuai hukum, maka pembangunan nasional juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum di tingkat desa, sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan