Bupati Langkat Ditangkap KPK di Rumah Pribadi
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap di rumah pribadinya yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara, dalam operasi tangkap tangan (OTT), bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana sempat beredar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain mengamankan Syah Afandin, tim penyidik juga telah menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses hukum.
“Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti. Apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK akan melanjutkan dengan penggeledahan di lokasi-lokasi yang telah dipasangi garis penyegelan.
“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan nantinya bertujuan memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (3/7/2026), KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Dalam operasi yang berlangsung di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, KPK turut mengamankan enam orang lainnya, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (red-mys)










