MTU News
Beranda Artikel Kejagung Diminta Independen Usut Kasus Febrie

Kejagung Diminta Independen Usut Kasus Febrie

Foto: Ilustrasi lambang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

JAKARTA || MTUNews.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara independen dan profesional setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada institusi itu.

Menurut Fickar, independensi jaksa menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik karena perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung itu telah menyita perhatian masyarakat.

“Kita berharap Kejaksaan Agung, khususnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, dapat bekerja secara independen. Fakta-fakta perkara sudah cukup terang, termasuk hasil penggeledahan yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan jabatan. Karena itu, jaksa harus menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, besarnya sorotan publik membuat proses hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan transparan dan berlandaskan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Fickar juga menilai langkah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Febrie merupakan tindakan yang sah sepanjang didukung bukti permulaan yang cukup. Penggeledahan, kata dia, merupakan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan.

“Penggeledahan merupakan kewenangan yang sah dalam penegakan hukum dan dapat dilakukan terhadap siapa pun apabila terdapat bukti yang cukup, tanpa memandang jabatan,” ujarnya.

Menurut Fickar, pihak yang merasa dirugikan atas tindakan penyidik tetap memiliki hak untuk menguji keabsahan upaya paksa tersebut melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia juga menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai dalam mata uang asing dan emas batangan saat penggeledahan. Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan dasar penyidik untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Fickar mengingatkan seluruh aparat negara, termasuk personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie, agar menghormati proses penegakan hukum dan tidak menghambat penyidikan.

Selain itu, ia meminta Polri dan Kejagung membuka secara transparan pasal yang disangkakan kepada Febrie beserta konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus batu bara PLTU. Pada hari yang sama, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. (red-ms)

sumber: kompas.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan