MTU News
Beranda Korupsi Suami-Istri Diduga Lanjutkan Praktik Peras Anak Buah

Suami-Istri Diduga Lanjutkan Praktik Peras Anak Buah

Foto: Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi oranye tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan setoran yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut diduga berlanjut dari era mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani. Penyidik menemukan sejumlah kode yang diduga digunakan untuk meminta setoran dari bawahan.

Salah satunya adalah perintah “padakno karo Bapak”, yang diduga bermakna agar besaran setoran disamakan dengan nominal saat Wardoyo masih menjabat sebagai bupati. Selain itu, penyidik juga menemukan kode “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang diduga digunakan untuk meminta pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati, serta kode “golekno 500 akhir tahun” yang diduga merujuk pada permintaan dana sebesar Rp500 juta pada akhir tahun.

Dalam penyidikan, KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana melakukan pemerasan terhadap pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut KPK, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo menghimpun setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut disebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR), serta diduga berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum.

KPK mencatat, selama periode 2021–2026, total dugaan setoran yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk merenovasi rumah dan membeli sebuah mobil.

Penyidik juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui penyimpanan aset di safe house serta pengalihan aset ke dalam bentuk valuta asing dan emas.

Seiring pengungkapan dugaan praktik yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya, KPK berencana memeriksa mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mendalami keterkaitannya dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan akan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo. Ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan