DPR Ubah BRAN Jadi LPRA
JAKARTA || MTUNews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nomenklatur tersebut menjadi salah satu materi yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain perubahan nomenklatur kelembagaan, Panja Baleg juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria. Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Sturman menjelaskan, subjek Reforma Agraria merupakan penerima objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya,” kata Eddy.

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Selain mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria, RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembentukan dewan pengawas. Dewan tersebut ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan reforma agraria. (red-sjs)










