Gibran Sayangkan Gugatan Dicabut, Siap Buka Fakta di PTUN
MTUNews.com-JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya membuka seluruh dokumen dan fakta yang diperlukan dalam persidangan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menyayangkan keputusan pihak penggugat yang memilih mencabut gugatannya sebelum proses pembuktian berlangsung.
Gibran mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan. Ia bahkan mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka guna menjawab berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran saat menjawab pertanyaan awak media seusai menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Meski menyayangkan pencabutan gugatan tersebut, Gibran menegaskan tetap menghormati keputusan pihak penggugat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim PTUN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Gibran, sejak awal dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung secara lancar hingga tuntas. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait persoalan riwayat pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.
Pernyataan Gibran tersebut disampaikan menyusul langkah pihak penggugat yang mencabut gugatan dan melakukan walk out dalam persidangan. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gibran disebut telah memaparkan riwayat pendidikan Gibran serta memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari materi yang disampaikan dalam proses persidangan.
Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Pencabutan gugatan itu menambah dinamika proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi perhatian publik. Meski demikian, Gibran menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red-Win)
#GibranRakabuming #Gibran #PTUN #DennyIndrayana #IjazahGibran #BeritaNasional #MTUNews












