Germo FEA (Mami Icha) Jual Anak Dibawah Umur Pakai Seragam Sekolah
Setelah menangkap FEA alias Mami Icha, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus memburu tersangka lain dari bisnis prostitusi online di Jakarta. Selain itu Polisi mulai menelusuri para pelanggan agen prostitusi ini yang diduga sering memesan anak di bawah umur.
“Penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain (para pelanggan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Ade Safri mengungkap bahwa para pria pelanggan sering memesan anak korban di bawah umur kepada Mami Icha dan meminta mereka memakai seragam sekolah sebagai fantasi seksualnya.

“Ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah. Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang yang dipekerjaan,” kata dia.
Ditambahkan , muncikari Mami Icha mempekerjakan 21 anak dan memasang tarif dibagi dua klaster. Pertama, untuk yang nonperawan tarifnya Rp 1,5 juta, anak korban yang masih perawan diberi harga Rp 8 juta.
Dari keterangan proses transaksi selanjutnya, setelah harga disepakati, para pria hidung belang itu akan menentukan titik lokasi hotel.Lalu anak korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) akan diantarkan ke lokasi.
Semua kegiatan transaksi prostitusi ini dijalankan Mami Icha melalui media sosial, mulai dari proses penawaran sampai harga disepakati. Skema itu menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sekitar enam bulan atau sejak April 2023.

“Klien akan menghubungi tersangka lewat telegram atau line yang diberikan FEA. Kemudian, data anak korban yang akan dipekerjakan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga, termasuk dengan tarif akan diberikan,” kata Ade.
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini dan menangkap pelaku yang memperjualbelikan korbannya dengan mengiklankan melalui Medsos.
“Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Kombes Ade menyebut muncikari berinisial FEA (24) yang berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dapat menjaring korban melalui pergaulan.

“Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” kata ade.
Kepada penyidik, FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023.
Setelah itu, lanjut Ade, korban yang berhasil terjerat diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi, mulai dari juta hingga Rp 8 juta per jam. Keuntungan yang didapat pelaku sebesar 50 persen dari transaksi.













