WNA Asal China Tewas di Mess PT. Nusantara Hidrotama Taput
Tapanuli Utara – Seorang pria warga Negara asing (WNA) asal Cina, Dong Bo (51) ditemukan tewas terlilit kabel di Mess Pembangkit Listri Tenaga Mikrohidro (PLTM) PT. Nusantara Hidrotama di Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara pada hari Senin (9/10/23).
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda B Gultom kepada media Selasa (10/10/23) mengungkapkan, ditemukan korban meninggal dunia dalam kondisi tidur terlentang diatas tempat tidur dan tubuh ditutupi selimut serta badan terlilit kabel listrik pada hari senin (9/10/23).
Mengetahui adanya korban meninggal dunia, tim identifikasi Polres Taput meluncur kelokasi penenmuan mayata korban. Dari hasil olah TKP, pada bagian dada korban ditemukan kabel listrek terlilit hingga kebagian bokong. Kabel listrik tercolok ke stop kontak dan sebagian kabel tersebut ada terkeupas.
”saat diperiksa tim identifikasi, di dada dekat leher korban ada luka bakar mirip sengatan listrik serta di bagian pinggul pantat.) ungkap B Gultom.
Smentara di sekitar lokasi penemuan mayat korban, tidak ada ditemukan benda mencurigakan seperti senjata tajam maupun benda tumpul lainnya.
Dari kejadian tersebut, Polres Taput sudah memeriksa 9 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan juga memeriksa pihak menege perusahaan dimana korban bekerja.
Saat ini jenazah korban dilakukan aotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mengetahui penyebab kematian korban.
“untuk urusan jenazah korban, pihak PT NH sudah berkordinasi dengan konsulat Chia di Medan serta sudah berkomoniasi dengan Kleuarga Korban di Negaranya” tambah B Gultom
B Gultom menjelaskan, bahwa setatus korban menurut pihak meneger perusahaan belum menjadi berstatus karyawan PT Nusntara Hidrotama. Korban datang dari negaranya melamar melalui aplikasi yang dibuat oleh perusahaan di negaranya. Setelah korban mendaftar, pihak perusahaan menyarankan untuk melakukan survey lokasi tersebut cocok atau tidak bagi korban.
Korban tiba di Onan Hasang Pahae Julu Taput, pada Sabtu 7 Oktober 2023. Hal itu dikuatkan dengan Pasport korban yang ada.
“artinya, ketika pekerjaan tersebut cocok sesuai keahlian korban, selanjutnya korban masih akan kembali ke negaranya untuk melengkapi administrasi sebagai TKA.” G gultom menambahkan. (Sgt)







