MTU News
Beranda Diskusi Soal Ijazah Jokowi, Bukti Hukum Jadi Kunci

Soal Ijazah Jokowi, Bukti Hukum Jadi Kunci

Foto: Diskusi bertajuk “Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi” digelar di Jakarta, belum lama ini. Kisruh soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera diakhiri karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. (Foto: Ist)

JAKARTA || MTUNews.com – Kisruh terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus segera dihentikan karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Terlebih, baik Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Bareskrim Polri telah memastikan keaslian dan keautentikan ijazah tersebut.

Pakar hukum Ivan Ferdiansyah Agustinus menegaskan, penerapan hukum seharusnya memberikan kemanfaatan bagi publik, bukan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. “Kekisruhan yang ditimbulkan akibat tuduhan ijazah palsu Jokowi sangat tidak bermanfaat. Energi yang kita keluarkan terlalu besar untuk membahas hal yang sebenarnya sudah jelas. Menurut saya, isu ini terlalu dipaksakan,” ujar Ivan dalam diskusi bertajuk “Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi” di Jakarta, belum lama ini.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu menilai perbedaan tampilan ijazah S1 Jokowi dengan ijazah lain dari UGM merupakan hal wajar, mengingat ijazah tersebut diterbitkan lebih dari 40 tahun lalu. Ivan juga mengingatkan, tuduhan palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo Cs berpotensi menjerat mereka ke ranah pidana karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalil yang mereka gunakan lemah dan terlalu dipaksakan. Tidak menutup kemungkinan ke depan mereka bisa tersandung pidana,” ujarnya.

Senada, praktisi hukum Petrus menilai manuver Roy Suryo Cs yang belakangan makin gencar justru mencerminkan adanya kepanikan setelah muncul bukti-bukti baru yang menguatkan keaslian ijazah Jokowi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang pertama kali dilontarkan oleh Bambang Tri pada 2022 lalu. Menurut Petrus, tidak tertutup kemungkinan ada pihak tertentu yang tidak menyukai Jokowi dan sengaja menciptakan kegaduhan politik.

Sementara itu, Associate Professor Hukum Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta, Salahudin Gaffar, menekankan bahwa satu-satunya cara menyelesaikan polemik ini adalah melalui pembuktian di pengadilan. “Agar isu ini tidak terus menjadi trending topic, pintu penyelesaiannya jelas, yaitu melalui hukum acara pembuktian. Proses awalnya di penyidikan, dan pembuktiannya nanti di pengadilan,” tegasnya.

Salahudin menilai, panjangnya polemik ini tidak terlepas dari posisi Jokowi sebagai mantan presiden dua periode yang masih memiliki pengaruh besar di politik nasional. Karena itu, isu ijazah palsu tidak semata persoalan hukum, melainkan juga mengandung muatan politis yang bisa memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan-kebijakan era pemerintahannya. “Pak Jokowi tidak bisa diperlakukan seperti orang biasa. Selama beliau masih menjabat, ribut-ribut soal ini akan terus menimbulkan implikasi politik,” kata Salahudin. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan