Polisi Serahkan Berkas Pencabulan Suami Bupati Labuhambatu Ke Jaksa
Medan – Berkas Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fereddy Simangunsong (66) suami Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, terhadap keponakannya SFS (15) memasuki babak baru. Berkas pencabulan tersebut diserahkan kepada kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Selasa (17/10/23).
“Sudah (diserahkan), dari penyidik krimum sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ungkap Hadi.
Hadi mengungkapkan tersebut diserahkan pada 3 Oktober. pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa terkait berkas tersebut. “Nanti kita tinggal tunggu (hasil penelitian jaksa),” ungkapnya.
Ramai diberitakan oleh media sebelumnya, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban RH ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Dengan nomor laporan STTLP/B/Yan 2,5/VIII/2023/RES-LBH
Korban menerangkan, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
Atas laopran tersebut Kepolisian mendalami kasus dugaan pencabulan itu, dan memeriksa memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.
Pemeriksaan Freddy Simagunsong itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy Simangunsong membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.
Hal senada juga disampaikan istri muda Freddy, jika dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
Tidak berselang lama, pada Kamis (31/8/23), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di wilayah di Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, Polres Labuhanbatu menetapkan Fredy Simangunsong ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara menurut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi media, Selasa (5/9).Hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” kata Kombes Sumaryono Selasa (5/9).
Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.
Sumaryono menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun Sumaryono mengungkap, jika Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.
“Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu,” paparnya.
Freddy Simangunsong adalah merupakan tokoh Organisasi Kepemudaan (OKP) di Labuhanbatu, adalah suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar. (Sgt)







