Nokia Tuntut Amazon atas Pelanggaran Hak Paten Teknologi Video
Jakarta – Paten merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh inventor atas invensi (penemuan) di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk memakai dan melaksanakan invensinya.
Perusahaan telekomunikasi asal Finlandia, Nokia, menuntut Amazon dan HP yang disebut telah menggunakan teknologi video yang hak patennya dimiliki Nokia. Kedua perusahaan raksasa teknologi itu dituntut karena menyematkan tanpa izin invensi milik Nokia pada perangkat layanan mereka.
Dikutip dari situs resmi Nokia pada Jumat, (3/11) Chief Licensing Officer Nokia, Arvin Patel mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, India, Inggris Raya, serta Pengadilan Paten Eropa.

Patel mengungkapkan, layanan Amazon Prime Video dan layanan streaming yang dijalankan Amazon melanggar hak paten teknologi Nokia yang mencakup sistem kompresi video, penayangan konten, rekomendasi konten, serta ada juga aspek perangkat kerasnya.
Dia menegaskan bahwa keputusan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum adalah langkah terakhir pihaknya, mengingat banyak kesepakatan lisensi dengan pihak lainnya dapat disepakati dengan baik-baik.
“Sebagian besar kesepakatan lisensi kami disetujui secara bersahabat. Sejak 2017, kami telah menyepakati dan memperpanjang lebih dari 250 lisensi – termasuk lisensi dengan Apple dan Samsung – dan hanya melakukan gugatan litigasi enam kali,” kata Patel.
Ia menyebut telah membincangkan masalah ini dengan Amazon dan HP selama bertahun-tahun namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan menggugat kedua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu

“Sudah jelas pula bahwa Amazon dan HP mendapatkan keuntungan signifikan dari penemuan multimedia Nokia,” ucapnya.
Melalui upaya penelitian dan pengembangan selama lebih dari 30 tahun, ia menyebutkan aset-aset multimedia yang kini dimiliki Nokia di antaranya teknologi kunci terkait sistem pemrosesan video beserta coding, penyimpanan, tampilan, dan antarmuka penggunanya.
Chief Licensing Officer Nokia itu mengatakan bahwa tuntutan yang dilayangkan Nokia adalah untuk meminta kompensasi atas penggunaan penemuan tersebut. Kemudian, royalti yang didapatkan akan dimanfaatkan untuk investasi dan pengembangan teknologi multimedia di masa depan, katanya menambahkan.
Meski melayangkan tuntutan kepada Amazon dan HP, ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengutamakan kesepakatan yang disetujui secara baik-baik dan selalu terbuka untuk negosiasi konstruktif dengan niat baik.

Menurut aturan yang berlaku hak Paten pada umumnya diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten itu. Jangka waktu tersebut diberikan untuk menghindari terjadinya monopoli. Namun untuk menghargai hak intelektual terhadap properti tersebut penggunaan invetori untuk kepentingan bisnis seharusnya ada komunikasi dan persetujuan dari pemilik Paten. (Antara/GHP)











