Menipu Dengan Mengaku Kanit Reskrim, Ditangkap Polres Labuhan Belawan
Medan – RZ ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, karena menipu warga dengan mengaku sebagai Kanit Reskrim. Korbannya seorang warga Medan dengan Modus pelaku menawari mobil lelang. Ha ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Rabu (3/1/2024).
“Pelaku dilaporkan karena melakukan penipuan mengaku sebagai anggota polisi bisa mengurus sejumlah kasus,” kata Zikri Muamar.
Zikri mengungkapkan, pelaku RZ beraksi di kawasan Dusun VI, Kecamatan Hamparan Perak. Lalu dilaporkan korbannya pada 29 November 2023 silam.
“Dia ngaku jadi polisi (kanit reskrim), bisa ngurus mobil-mobil lelang, bisa ngurus kasus kepada masyarakat dan meminta korbannya menyerahkan uang,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Labuhan Belawan ini menjelaskan, sejauh ini baru satu korban saja yang membuat laporan kepada polisi. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.
“Dari tangan pelaku polisi menyita sepucuk pistol mainan yang digunakan untuk menyakini korban,” jelasnya pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Zikri.







