Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris Bandel
JAKARTA | MTUNews.com – Kementerian Hukum dan HAM RI mengancam akan memblokir akun notaris yang tidak mematuhi aturan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Kewajiban ini bukan beban, tetapi perlindungan bagi notaris agar tidak terseret masalah pidana,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, saat sosialisasi PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu.
Cahyo menegaskan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Notaris harus melakukan pemeriksaan teliti due diligence dan melaporkan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).

Dengan pengisian formulir goAML, notaris berkontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam acara tersebut, para notaris juga diberikan materi tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Cahyo menekankan pentingnya notaris untuk selalu memahami peraturan yang berlaku. “Notaris harus selalu up to date dengan regulasi agar akta yang dibuat tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ. Ini penting sebagai syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur ketaatan notaris terhadap amanat pemerintah.
“Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ dan memberikan pembelajaran lebih mendalam,” ujar Pramella.

Sosialisasi PMPJ dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ini menghadirkan tiga pembicara: Direktur Perdata di Direktorat Jenderal AHU Constantinus Kristomo, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK Agung Arif Wicaksono, dan unsur Notaris-PPAT I Made Hendra Kusuma.









