Polres Taput Periksa Kades Taput Terkait Dugaan Korupsi
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Masyarakat Tapanuli Utara memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) yang menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyelewengan anggaran negara oleh sejumlah kepala desa dan camat di wilayah tersebut.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Alboin Butarbutar, SH, M. Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para kepala desa dan camat tidak mempengaruhi situasi kondusif di tengah pelaksanaan Pilkada Tapanuli Utara, meski isu tersebut sempat mencuat di sejumlah media.
“Polisi berhak memeriksa kepala desa berdasarkan pengaduan masyarakat. Tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada. Jika ada kasus seperti gratifikasi atau korupsi, polisi memiliki wewenang untuk menyelidikinya,” ujar Alboin saat diwawancarai di Siborong-borong pada Senin, 21 Oktober 2024.

Alboin juga menekankan bahwa jika terdapat indikasi ketidaknetralan kepala desa atau ASN lain dalam mendukung salah satu pasangan calon, maka hal tersebut menjadi tugas APIP sebagai pengawas internal pemerintahan. “Jika ada pelanggaran pemilu, inspektorat harus memeriksa, bahkan bisa menonaktifkan sementara kepala desa yang tidak netral,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alboin mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh oleh opini liar yang menyebut adanya upaya politisasi dalam pemeriksaan tersebut. “Saya mengimbau agar kepolisian tetap fokus menjalankan tugasnya dalam menangani laporan dugaan penyelewengan anggaran,” tegasnya.
Dukungan dari Praktisi Hukum
Senada dengan Alboin, praktisi hukum Roder Nababan menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Polres Taput sah-sah saja, meski ada yang menilai sebagai intervensi politik. “Apakah laporan masyarakat itu baru saja diterima atau sudah lama, polisi tentu mengikuti prosedur. Tidak ada aturan bahwa laporan harus langsung diproses tanpa mempertimbangkan bukti-bukti,” ujar Roder saat dihubungi media.

Roder juga menekankan bahwa kebetulan proses pemeriksaan ini berlangsung di tengah tahapan Pilkada, namun hal itu tidak otomatis menunjukkan adanya campur tangan politik. “Polisi bertindak sesuai dengan laporan yang ada, bukan berdasarkan momen politik tertentu,” jelasnya.
Respon Polres Taput terhadap Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Polres Taput telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran Dana Desa oleh sejumlah kepala desa di Tapanuli Utara. “Pemanggilan kepala desa dan camat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan LSM, yang menyebut adanya indikasi kuat dugaan korupsi,” ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, SH pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Aiptu Walfon menjelaskan bahwa saat ini beberapa kepala desa dan camat tengah menjalani pemeriksaan. “Semua laporan yang kami terima harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” katanya.

Tidak Terkait Kepentingan Politik
Menanggapi isu yang berkembang bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik Pilkada, Aiptu Walfon menegaskan bahwa proses tersebut murni menjalankan tugas kepolisian. “Laporan masyarakat sudah ada sejak beberapa bulan lalu, sebelum tahapan Pilkada berlangsung,” katanya.
Daftar Kepala Desa dan Camat yang Diperiksa
Beberapa kepala desa yang dipanggil untuk pemeriksaan termasuk Kepala Desa Parsibarungan, Sigotom Nauli, Hutaraja, serta Camat Pangaribuan dan Camat Simangumban bersama delapan kades lainnya. Dari Kecamatan Tarutung, sejumlah kepala desa seperti Parbubu I, Huta Toruan III, dan Parbubu II juga tengah diperiksa.

Langkah Polres Taput ini diharapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat dan memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. (Jufri Panjaitan)












