JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2023. Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa. Qodar menyebutkan bahwa selain Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Qodar, keterlibatan Tom Lembong bermula ketika ia memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, meskipun hasil rapat koordinasi antarkementerian saat itu menunjukkan Indonesia mengalami surplus gula. “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qodar. Kebijakan ini dianggap melanggar aturan karena impor gula seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN dan disetujui melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, CS diduga turut terlibat dengan memerintahkan bawahannya untuk bertemu delapan perusahaan gula swasta pada 2015. Pertemuan ini dilakukan usai Kemenko Perekonomian menyatakan kekurangan gula kristal putih sebesar 200.000 ton pada 2016. Namun, CS dan perusahaan-perusahaan swasta justru mengimpor gula kristal mentah yang kemudian dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp16.000 per kilogram dibandingkan HET yang ditetapkan Rp13.000. PT PPI, tempat CS bekerja, menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari gula yang dijual.
Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Kasus ini mulai terkuak sejak Oktober 2023 ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait persetujuan impor gula kristal mentah di Kemendag, termasuk dugaan penerbitan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang diperlukan pemerintah. (red-antaranews)