Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi dan dijerat dengan pasal pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Hal ini dinyatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Rabu (22/11) malam di Mapolda Metro Jaya.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,”ujar Ade Safri.
Dijelaskan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan,penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Adapun dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Berikut pernyataan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka ;
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan
1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
4. Melakukan pemberkasan perkara; dan
5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.
Demikian update penyidikan yang kami sampaikan pada hari ini.











