MTU News
Beranda Hukum Polres Taput Ungkap Penyusupan Narkoba di Rutan, Tangkap 3 Pelaku

Polres Taput Ungkap Penyusupan Narkoba di Rutan, Tangkap 3 Pelaku

TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke dalam rutan tersebut. Penyusupan ini terungkap pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB oleh penjaga pintu rutan.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan kejadian tersebut. Baringbing menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seorang wanita bernama PL (18), warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

PL tertangkap oleh penjaga pintu rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus untuk seorang napi binaan bernama DH (30). Sabu tersebut diselipkan di dalam nasi bungkus. Kecurigaan penjaga pintu rutan memicu pemeriksaan bungkusan nasi tersebut, yang kemudian ditemukan sabu di dalamnya. Petugas rutan segera berkomunikasi dengan Satuan Narkoba Polres Taput.

Setelah diperiksa, PL mengakui bahwa ia diperintahkan oleh DH, seorang napi, untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dan membawa nasi bungkus. DH kemudian kembali diamankan oleh Satuan Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput. Dalam pengembangan kasus, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari IH (30), warga Jl. Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, setelah berkomunikasi melalui telepon dengan DH.

Tim Opsnal Narkoba kemudian mengejar IH yang masih berada di sekitar Tarutung dan berhasil diringkus pada hari yang sama. Setelah diperiksa, IH mengungkap bahwa ia membeli narkoba tersebut dari rekannya, IJ, yang telah melarikan diri.

Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita antara lain 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62 gram, 1 pipa kaca, 1 plastik bening, 1 plastik aqua, dan 1 kotak berisikan nasi putih.

Saat ini, PL dan IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput, sementara DH dikembalikan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya namun tetap diproses dengan kasus baru. Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan