Gangguan PDNS 2 Akibat Ransomware “Braincipher”
JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah menyatakan bahwa gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yang telah mengganggu berbagai layanan masyarakat sejak 20 Juni 2024, disebabkan oleh serangan siber menggunakan ransomware bernama Braincipher.
“Ransomware ini merupakan pengembangan terbaru dari ransomware LockBit 3.0. Jadi, memang ransomware ini terus dikembangkan, dan ini yang terbaru dari hasil forensik yang dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Hinsa menyebutkan bahwa pemerintah, melalui koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Kominfo, BSSN, Cyber Crime POLRI, dan Telkom Sigma, saat ini terus menelusuri serangan siber tersebut.

Langkah penanganan berupa investigasi dan digital forensik terus dilakukan dengan upaya maksimal agar serangan siber tersebut dapat diatasi.
“Kami mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapatkan dengan segala keterbatasan evidence atau barang bukti. Karena kondisinya barang bukti atau evidencenya itu terenkripsi karena serangannya mengenkripsi data,” ujar Hinsa.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan isolasi data sebagai langkah penanganan serangan siber di PDNS 2.
“Dalam hal keamanan, kami telah berhasil melakukan karantina atau isolasi di wilayah yang terjangkit,” ujar Semuel.

Selain itu, Pemerintah terus berupaya memulihkan berbagai layanan publik yang terimbas oleh gangguan di PDNS 2, dan saat ini migrasi data terus dilakukan oleh pengelola layanan yang terdampak.
Beberapa layanan yang telah dipulihkan termasuk layanan dari Ditjen Keimigrasian seperti layanan visa dan izin tinggal, layanan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), layanan paspor, Visa on Arrival (VoA), Visa on Boarding (VoB), serta layanan manajemen dokumen keimigrasian.
Layanan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), layanan Izin Event berbasis Elektronik milik Kementerian Koordinator Marves, serta layanan publik Pemerintah Kota Kediri juga sudah pulih. (MS)











