Polres Taput Ciduk 2 Pengguna Sabu
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu, yaitu BSS (29) dari Dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, dan TS (29) dari Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, setelah sepeda motor mereka mogok di pinggir jalan.
Petugas yang kebetulan melintas mencurigai gerak-gerik kedua tersangka yang tampak gugup dan membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang adalah narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi, keduanya mengakui baru saja membeli sabu dari seseorang bernama ST di Desa Sihujur, Tarutung.

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap ST, namun ia berhasil melarikan diri. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara ST masih dalam pengejaran.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu unit handphone merk Vivo, dan satu unit sepeda motor CB 100 tanpa nomor polisi. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red.)









