MTU News
Beranda MK MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 4-5 Februari

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 4-5 Februari

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau putusan gugur tidaknya suatu perkara dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 4–5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan gugur.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan bergantung pada putusan tersebut. “Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujarnya.

Jadwal pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari rencana semula yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal pada 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa seluruh pihak yang berperkara akan dipanggil dalam pembacaan putusan tersebut. Ia berharap kepala daerah yang sengketanya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dapat segera dilantik. “Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah dalam satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ujarnya.

Putusan dismissal menjadi titik penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jika dinyatakan lanjut, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi dan ahli, beserta identitas dan keterangannya, harus diserahkan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian. Ahli yang dihadirkan juga diwajibkan memiliki surat izin dari institusi atau lembaga asalnya.

“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Baru dibuka lagi jika perkara berlanjut ke pembuktian. Untuk perkara yang diputus dismissal, tidak perlu ada tambahan bukti, cukup menerima hasilnya,” kata Saldi Isra.

Total perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditangani MK mencapai 310 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan