Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil menyusul putusan sela MK terkait 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan diputuskan pada 4–5 Februari 2025.
“Pelantikan kepala daerah non-sengketa yang berjumlah 296 akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan arahan agar pelantikan dilakukan lebih efisien dengan menyatukan kepala daerah non-sengketa dan mereka yang telah melewati proses dismissal MK.
“Presiden mengarahkan agar pelantikan serentak tahap kedua dilakukan setelah putusan dismissal MK, mengingat jaraknya yang tidak terlalu jauh,” tambah Tito.
Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan dan menyebut bahwa hal tersebut masih menunggu koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
Sementara itu, Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengan Mendagri serta lembaga penyelenggara pemilu pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya perkembangan terbaru, keputusan tersebut kemungkinan akan direvisi. (red-win)










