MTU News
Beranda Hukum Ricuh di Ruang Sidang, KY Selidiki Hotman dan Razman

Ricuh di Ruang Sidang, KY Selidiki Hotman dan Razman

Razman Arif Nasution Ngamuk di Depan Hotman Paris di Ruang Sidang! (Foto: X)

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

JAKARTA || MTUNews.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas setelah dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, terlibat keributan saat persidangan berlangsung pada Jumat (9/2/2025). Insiden ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak mencerminkan etika seorang advokat di ruang sidang.

Komisi Yudisial (KY) pun turut menanggapi kejadian tersebut. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyayangkan insiden tersebut dan berharap tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada kejadian serupa di kemudian hari,” ujar Mukti, Minggu (9/2/2025).

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, menegaskan bahwa KY memiliki peran dalam menjaga kehormatan serta martabat hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. KY berhak mengambil langkah hukum atau tindakan lain terhadap individu maupun kelompok yang dianggap merendahkan martabat hakim.

Kronologi Keributan

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, adu mulut antara Hotman dan Razman bermula saat keduanya memperdebatkan alat bukti yang diajukan dalam perkara yang sedang disidangkan. Perdebatan semakin memanas ketika Razman menuding Hotman melakukan interupsi yang mengganggu jalannya sidang, sementara Hotman balik menyebut Razman tidak memahami prosedur hukum dengan benar.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika keduanya saling tunjuk dan melontarkan pernyataan bernada keras. Hakim yang memimpin persidangan terpaksa mengetukkan palu beberapa kali untuk menenangkan situasi. Meski akhirnya sidang dapat dilanjutkan, insiden ini berbuntut panjang dan menarik perhatian KY.

KY Lakukan Investigasi

Juru Bicara KY, Dewi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran etika dalam insiden tersebut, terutama terkait kemungkinan merendahkan martabat peradilan dan hakim.

“Kami akan melakukan pendalaman terhadap insiden ini. Sidang pengadilan adalah tempat yang harus dijaga kewibawaannya, dan advokat memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan profesionalisme,” tegas Dewi.

KY juga berencana memanggil saksi serta memeriksa rekaman sidang guna menentukan apakah ada unsur pelanggaran kode etik yang dapat dikenai sanksi lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kedua advokat ini bisa dikenakan teguran keras hingga pembatasan izin praktik advokat sementara.

Hingga saat ini, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang sidang harus tetap dijaga kehormatannya, bukan menjadi ajang perselisihan pribadi. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan