2 Oknum TNI Resmi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
LAMPUNG || MTUNews.com – Dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua oknum tersebut berinisial Kopda B dan Peltu L. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Lampung dan Polisi Militer TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujar Eka di hadapan awak media.

Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam insiden tersebut. Hasil penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menggabungkan temuan dari masing-masing institusi yang terlibat dalam investigasi.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan disamakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Insiden tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka akibat tembakan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di institusi militer guna mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di lingkungan militer maupun kepolisian.

Pihak keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (red-win)










