MTU News
Beranda Hukum Nadiem Gandeng Hotman Tanggapi Chromebook

Nadiem Gandeng Hotman Tanggapi Chromebook

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim di daerah Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025)

JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025) pagi, Nadiem tampil didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea serta dua anggota tim hukumnya.

Nadiem tiba di lokasi pukul 07.47 WIB dengan mengenakan kemeja krem, langsung berjalan memasuki ruangan konferensi pers bersama Hotman Paris. “Saya hadir di sini sebagai kuasa hukum Pak Nadiem. Hari ini beliau akan memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang sudah ramai di pemberitaan media, khususnya soal pengadaan laptop saat menjabat sebagai Mendikbudristek,” ujar Hotman Paris dalam pengantar pembuka.

Klarifikasi ini dilakukan di tengah proses penyidikan yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di masa kepemimpinan Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan terpisah menjelaskan bahwa penyidikan menelusuri kemungkinan adanya pemufakatan jahat antarpihak dengan cara mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian yang merekomendasikan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS. Hal ini diduga bertentangan dengan hasil uji coba yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya dinilai tidak efektif. Tim teknis sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, kemudian muncul kajian baru yang justru mendorong penggunaan sistem operasi Chrome,” ungkap Harli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proyek pengadaan tersebut menelan biaya sangat besar, yakni mencapai total Rp 9,982 triliun. Anggaran itu terdiri atas Rp 3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) serta sekitar Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Nadiem sendiri dalam pernyataannya menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat itu, dan ia menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. “Saya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” kata Nadiem.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar serta menyentuh langsung sektor pendidikan nasional. Pihak Kejagung masih terus memanggil sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan teknis pengadaan laptop tersebut. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan