TNI: Kapal Induk AS Matikan Sinyal di RI
JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa keberadaan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) di perairan Indonesia merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral yang menunjukkan kapal induk AS melintas di sekitar perairan Aceh dengan sinyal pelacakan yang dimatikan.
“Sesuai dengan UNCLOS 1982, kapal-kapal asing termasuk kapal perang memang diperbolehkan melintas di laut Indonesia tanpa izin, asalkan mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan,” ujar Mayjen Kristomei, dikutip dari Antara, Sabtu (21/6).
Meski demikian, TNI tetap melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan USS Nimitz guna memastikan bahwa kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun mengancam kedaulatan nasional.

Menurut data pelacakan dari Marine Vessel Traffic, USS Nimitz terakhir kali mengirimkan sinyal pada 17 Juni pukul 02:03 GMT (09:03 WIB) saat berada di jalur pelayaran antara Malaysia dan Indonesia, dengan kecepatan sekitar 19 knot. Kapal tersebut diduga sedang menuju kawasan Timur Tengah melalui jalur Selat Malaka untuk memperkuat postur pertahanan Amerika Serikat di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
Seorang pejabat pertahanan AS menyatakan bahwa Menteri Pertahanan Pete Hegseth telah menginstruksikan pemindahan kelompok penyerang kapal induk Nimitz ke Area Tanggung Jawab Komando Pusat (CENTCOM) sebagai langkah penguatan posisi strategis AS di Timur Tengah dan perlindungan terhadap personel militernya.
Meski tidak ada konfirmasi resmi soal tujuan akhir USS Nimitz, arah pelayaran kapal tersebut menunjukkan kemungkinan besar menuju Teluk Persia. Pentagon menyebut Angkatan Laut AS terus melakukan operasi strategis di wilayah Mediterania Timur untuk menjaga stabilitas dan kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat.
TNI menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayaran kapal asing di wilayah yurisdiksi Indonesia akan tetap diawasi demi menjamin kedaulatan negara tetap terjaga. (red-MS)










