Orangtua Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas di Tangsel
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan A.A.Y (26) dan F.T (25), ayah dan ibu kandung M.A (4), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan akibat serupa.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di sebuah apotek di Jl. Jombang Raya. Berdasarkan penyelidikan, kekerasan fisik terhadap korban tercatat terjadi enam kali sejak 13 Juni hingga 25 Juli 2025. Perbuatan terakhir dipicu oleh kemarahan sang ayah usai korban mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya.
“Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan empat ahli untuk mengungkap kasus ini,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8/2025) sore.

Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tujuh barang bukti disita, di antaranya box plastik, sapu ijuk, sapu lantai, kardus bekas, korek api, pakaian anak, serta flashdisk berisi rekaman video. Hasil otopsi sementara menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian perut yang menyebabkan robekan pada tirai penggantung usus dan pendarahan hebat.
Ketua LPAI, Kak Seto, yang hadir dalam konferensi pers, mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membangun lingkungan ramah anak. Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan F.T., karena masih ada anak perempuan berusia satu tahun yang memerlukan pengasuhan.
Hadir pula dalam konferensi pers Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur R.A., Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, dan Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil. (red-tim)










