MTU News
Beranda Hukum Putusan MK Pertegas: Wamen Harus Satu Jabatan

Putusan MK Pertegas: Wamen Harus Satu Jabatan

Foto: Situasi di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagaimana halnya menteri.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup tiga hal, yakni: menjadi pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan, menjabat sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta menduduki jabatan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, larangan ini penting agar para wakil menteri dapat fokus mengurus kementerian dan menghindari konflik kepentingan. “Terlebih, pengaturan ini terkait prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari benturan kepentingan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta MK menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wamen dalam amar putusan demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat praktik constitutional morality dalam tata kelola pemerintahan. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan