MTU News
Beranda Daerah Gaji Honorer Tak Dibayar, Dua Guru Dipecat—Gubernur Bergerak

Gaji Honorer Tak Dibayar, Dua Guru Dipecat—Gubernur Bergerak

Foto: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Pemprov Sulsel)

MAKASSAR || MTUNews.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan memberi atensi atas kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara yang diberhentikan tidak hormat, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya merupakan guru yang dipecat setelah putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) terkait perkara yang menjerat mereka beberapa tahun lalu.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Gubernur Andi Sudirman memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua ASN. “Kami sudah memerintahkan Kepala BKD meninjau PTDH dua guru kami, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal,” ujarnya dalam keterangan pada Rabu (12/11/2025).

Tak hanya itu, Gubernur juga menginstruksikan agar keduanya memperoleh pendampingan hukum dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, serta mendorong revisi petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN. “Mereka tetap harus mendapat pendampingan hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga asas kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.

Andi Sudirman menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan. Ia berharap langkah ini dapat membuka kemungkinan pemulihan status kepegawaian keduanya secara sah. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil, dan hak-hak ASN tetap dihormati,” kata Gubernur.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan adanya instruksi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulsel siap memfasilitasi seluruh upaya hukum selama sesuai ketentuan. “Pak Gubernur sudah perintahkan kami untuk membantu. Prinsipnya, Pemprov hadir mendampingi tanpa melanggar hukum, sambil tetap menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.

Erwin juga menekankan bahwa pemberhentian ASN yang telah divonis merupakan tindakan administratif dan tidak bisa dimaknai sebagai penghukuman moral. Ia memastikan Pemprov akan menindaklanjuti hasil hukum selanjutnya secara adil dan transparan.

Berdasarkan data yang diterima, keputusan PTDH terhadap dua guru tersebut dituangkan dalam dua surat keputusan resmi. Untuk Rasnal, pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025. Sementara Abdul Muis diberhentikan melalui SK Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Kronologi Kasus: Dari Iuran Sukarela hingga Vonis MA

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Saat itu, proses belajar sempat terhenti karena beberapa guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya. Dalam rapat bersama guru serta Komite Sekolah, disepakati penggalangan iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa. Seluruh wali murid sepakat dan dana dikelola oleh Komite Sekolah, dengan Abdul Muis sebagai bendahara.

Program tersebut berjalan lancar selama 2018–2020 dan memungkinkan kegiatan belajar-mengajar kembali normal. Namun, polemik muncul ketika sebuah LSM meminta pemeriksaan dana komite tanpa surat tugas resmi, permintaan yang kemudian ditolak pihak sekolah. LSM tersebut lalu melapor ke Polres Luwu Utara, yang memproses laporan tersebut dan menetapkan Rasnal serta Abdul Muis sebagai tersangka.

Meski berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, penyidik kemudian melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara — meski secara kewenangan, pemeriksaan seharusnya dilakukan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena SMA berada dalam naungan provinsi. Hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara menyatakan adanya kerugian negara dan pungutan liar, sehingga kasus dilimpahkan kembali ke kejaksaan hingga akhirnya bergulir ke pengadilan.

Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dinilai hanya melakukan kesalahan administratif. Namun dalam tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya menjalani hukuman pada 2024 dan kemudian diberhentikan tidak hormat sebagai ASN.

Belakangan, polemik kasus ini memicu perhatian publik karena dinilai mengandung banyak kejanggalan, terutama karena iuran komite tersebut dilakukan secara sukarela, terbuka, dan disetujui seluruh wali murid demi membayar gaji honorer yang lama tidak dibayarkan. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan