MTU News
Beranda Banjir Sumut Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Sumut Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Ket: Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution (kanan) mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri penanganan bencana secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (27/11/2025). Diskominfo Sumut

MEDAN || MTUNews.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025, sebagai respons atas banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Keputusan itu dituangkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 dan mewajibkan seluruh instansi serta perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah cepat penanganan bencana. Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menyebut penetapan status ini dilakukan karena sebagian besar wilayah Sumut kini terdampak banjir dan longsor.

BPBD Sumut melaporkan bahwa hingga 27 November, setidaknya 13 kabupaten/kota mengalami bencana hidrometeorologi, termasuk Langkat, Tapanuli Tengah, Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Pakpak Bharat, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Binjai, Medan, dan Deli Serdang.

Bencana tersebut telah mengakibatkan 48 warga meninggal dunia dan 88 orang masih hilang. Selain itu, 81 warga mengalami luka-luka dan 1.168 orang harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. BNPB juga mencatat empat korban jiwa di Humbang Hasundutan.

Erwin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan Pemprov Sumut bersama pemerintah pusat, TNI, Polri, serta seluruh unsur terkait terus melakukan pencarian serta penanganan darurat. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera menjauhi kawasan rawan longsor maupun banjir bandang. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan