Maruli Siahaan: Warga Tak Berhak Tuntut Penutupan PT TPL
JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ditjen Penguatan HAM Kemenkumham dan PT TPL pada Rabu (26/11/2025).
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Itu bukan kewenangannya. Hukum yang harus berbicara dan itu wajib kita patuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung kanal YouTube Komisi XIII DPR, dikutip Kamis (11/12/2025).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, PT TPL telah memaparkan proses perizinan serta kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menyoroti gelombang unjuk rasa yang menuntut penutupan perusahaan tanpa disertai bukti kuat.

Menurut Maruli, hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan PT TPL merusak lingkungan atau melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia bahkan menyebut laporan yang ditangani aparat kepolisian sejauh ini justru berasal dari pihak TPL.
“Apakah TPL pernah dilaporkan masyarakat terkait kerusakan lingkungan? Itu dulu yang harus dibuktikan. Menutup pabrik berizin pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.
Maruli juga menduga ada pihak tertentu yang menunggangi desakan penutupan TPL. Sebagai putra daerah Sumatera Utara, ia mengaku prihatin melihat polemik yang terus meluas.
Di sisi lain, gelombang protes terhadap PT TPL terus menguat. Pada Senin (10/11/2025), ribuan warga menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara menuntut penutupan perusahaan yang dinilai merusak tanah ulayat masyarakat Batak. Aksi yang dipimpin Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) itu diikuti masyarakat sekitar Danau Toba, mahasiswa, hingga warga Tapanuli Selatan.

Terbaru, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan siap menandatangani surat rekomendasi penutupan PT TPL pada Senin (1/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan seusai bertemu tokoh gereja, masyarakat adat, dan elemen gerakan ekologis di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (24/11/2025).
“Dalam satu minggu ini. Kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken,” kata Bobby. (red-win)









