MTU News
Beranda Kapolda Sopir Pengganti Tabrak Siswa SD Kalibaru, Tak Ada Korban Meninggal

Sopir Pengganti Tabrak Siswa SD Kalibaru, Tak Ada Korban Meninggal

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Polda Metro Jaya memastikan sebanyak 19 siswa dan satu guru menjadi korban dalam insiden minibus pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) yang menerobos pagar dan masuk ke halaman SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis pagi.

Para korban langsung dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan: lima orang dirujuk ke RS Koja, 14 orang ke RSUD Cilincing, sementara satu korban yang dibawa ke Puskesmas Cilincing telah diperbolehkan pulang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tidak ada korban meninggal dunia, dan rincian kondisi luka para korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.39 WIB ketika para siswa mengikuti kegiatan literasi pagi di lapangan sekolah. Tiba-tiba minibus bernomor polisi B-2093-UIU yang digunakan untuk distribusi program MBG milik swasta melaju tak terkendali, menabrak pagar sekolah, lalu merangsek ke area lapangan dan menabrak siswa serta guru yang berada di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz menjelaskan bahwa seluruh korban mengalami berbagai jenis cedera, meski tidak dirinci untuk menjaga privasi korban yang mayoritas masih di bawah umur.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyebut pengemudi minibus berinisial AI adalah sopir pengganti yang ditugaskan mengangkut makanan program MBG karena sopir utama sedang sakit. AI mengaku baru dua kali mengendarai mobil tersebut. Berdasarkan keterangannya, lokasi sekolah berada di area menanjak dan rem kendaraan diduga tidak berfungsi normal.

Saat panik, pengemudi menginjak pedal gas karena mengira itu pedal rem sehingga kendaraan melaju kencang ke arah halaman sekolah. Polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pendalaman unsur pidana apabila ditemukan kelalaian dalam insiden tersebut. Proses hukum akan ditangani secara terbuka, profesional, dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.(red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan