Awas Sertifikat Tanah Palsu, Cek Keasliannya Dulu
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena digunakan dalam berbagai kepentingan, seperti transaksi jual beli, jaminan perbankan, hingga urusan waris.
Tingginya nilai hukum dan ekonomi sertifikat tanah membuat dokumen ini kerap menjadi sasaran pemalsuan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu serta cara mengecek keasliannya melalui mekanisme resmi untuk menghindari kerugian hukum dan finansial.
Dasar Penilaian Keaslian Sertifikat Tanah
ATR/BPN menegaskan bahwa keaslian sertifikat tanah tidak dapat dinilai hanya dari tampilan fisik dokumen. Keabsahan ditentukan oleh kesesuaian data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam buku tanah serta sistem elektronik pertanahan. Dengan demikian, indikator administratif resmi menjadi acuan utama dalam memastikan keaslian sertifikat.

Ciri-ciri Sertifikat Tanah Palsu Menurut ATR/BPN
-
Tidak tercatat dalam sistem ATR/BPN
Setiap sertifikat tanah yang sah wajib terdaftar dalam buku tanah dan basis data kantor pertanahan. Apabila nomor sertifikat, jenis hak, atau identitas pemegang hak tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan resmi, maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum meskipun fisiknya tampak lengkap. -
Data pemilik dan objek tanah tidak sesuai
Informasi dalam sertifikat harus selaras antara dokumen fisik, buku tanah, dan peta bidang tanah. Ketidaksesuaian nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, atau batas-batas bidang tanah menjadi indikasi serius adanya masalah keabsahan. -
Bidang tanah tidak terpetakan secara resmi
Setiap bidang tanah terdaftar memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan tercantum dalam sistem peta geospasial ATR/BPN. Sertifikat yang tidak terhubung dengan peta resmi tersebut patut diragukan legalitasnya. -
Tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi ATR/BPN
ATR/BPN menyediakan layanan pengecekan sertifikat dan berkas pertanahan secara digital. Apabila sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan ini, masyarakat disarankan untuk menunda transaksi dan melakukan pemeriksaan langsung ke kantor pertanahan.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online
1. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store. Setelah melakukan registrasi akun, pengecekan sertifikat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
-
Buka aplikasi Sentuh Tanahku
-
Pilih menu Cari Berkas
-
Tentukan kantor pertanahan penerbit sertifikat

-
Masukkan nomor sertifikat atau nomor berkas
-
Isi tahun penerbitan dan kode captcha
-
Klik Cari Berkas
Sistem akan menampilkan data sertifikat beserta informasi kepemilikannya apabila dokumen tersebut terdaftar secara resmi.

2. Melalui situs resmi atrbpn.go.id
Pengecekan juga dapat dilakukan tanpa aplikasi melalui situs resmi ATR/BPN dengan langkah:
-
Buka situs www.atrbpn.go.id
-
Pilih menu Publikasi
-
Klik Layanan dan pilih Pengecekan Berkas

-
Masukkan nama kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun
-
Isi captcha, lalu klik Cari Berkas
Sistem akan menampilkan data sertifikat sesuai dengan informasi yang tercatat.
Struktur Nomor Sertifikat Tanah
Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit yang menunjukkan kode wilayah dan status hak atas tanah. Rincian kode tersebut meliputi:

-
Dua digit kode provinsi
-
Dua digit kode kabupaten/kota
-
Dua digit kode kecamatan
-
Dua digit kode kelurahan/desa

-
Satu digit kode jenis hak
-
Lima digit nomor urut hak atas tanah
Nomor sertifikat biasanya tertera di bagian bawah dokumen, sedangkan nomor yang berada di bawah lambang Garuda menunjukkan nomor hak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dengan memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu serta tata cara pengecekan keaslian melalui layanan resmi ATR/BPN, masyarakat diharapkan lebih waspada dan terlindungi dari praktik pemalsuan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. (red-vani)


















