Sabu 5 Kg dari Aceh–Riau Digagalkan Polda Sumut
MEDAN || MTUNews.com – Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh–Riau dengan menangkap seorang kurir sabu berinisial MU di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Langkat, Kamis (1/1/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan MU ditangkap sekitar pukul 14.25 WIB saat menumpang mobil travel L300 PT Hotman Travel City (HTC) bernomor polisi BK 1931 RF. Sabu ditemukan dalam tas milik pelaku, terdiri atas lima bungkus dengan total berat sekitar lima kilogram bruto.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan sabu tersebut rencananya dibawa ke Pekanbaru, Riau, atas perintah pengendali berinisial PO, warga Aceh Utara, yang kini buron. MU dijanjikan upah Rp20 juta dan saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk pengembangan jaringan lebih lanjut. (red-win)








