MTU News
Beranda DPR RI DPR: KUHAP Baru Cegah Kriminalisasi Rakyat

DPR: KUHAP Baru Cegah Kriminalisasi Rakyat

Foto: Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku hari ini menjadi pedoman bagi penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.

Sebagai perancang undang-undang, Komisi III DPR RI berharap polemik serupa tidak terulang dengan hadirnya KUHAP baru. Menurut Rudianto, KUHAP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai arah baru sistem hukum nasional.

“Ini arah baru hukum kita yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum di Indonesia,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan KUHP baru sebagai hukum materiil telah bertransformasi dari warisan kolonial menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru sebagai hukum formil hadir sebagai panduan proses penegakan hukum yang berorientasi restoratif.

KUHAP baru, lanjut dia, mengusung semangat kesetaraan antara negara dan warga negara serta memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Ia juga mendorong penegak hukum aktif menyosialisasikan dan menerapkan KUHP serta KUHAP secara konsisten.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa,” kata Yusril. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan