KUHP Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari tersebut, dua regulasi fundamental mulai berlaku secara bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.
Sebelumnya, tata cara penegakan hukum pidana materiel—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan putusan hakim—diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun, sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah, mulai menyiapkan hukum acara pidana yang selaras dengan semangat KUHP baru tersebut.
Hampir tiga tahun kemudian, lahirlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang diundangkan pada 17 Desember 2025. Undang-undang ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHAP baru dinilai lebih visioner karena memberikan ruang yang lebih jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah maupun lembaga negara. Kritik diposisikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, sepanjang disampaikan secara konstruktif, bertujuan sebagai pengawasan, koreksi, dan pemberian saran demi kepentingan publik.
Dalam ketentuan ini, kritik secara tegas dibedakan dari penghinaan. Kritik merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa maupun perbedaan pendapat. Sementara itu, penghinaan dimaknai sebagai perbuatan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista atau memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP.
Seiring berlakunya aturan tersebut, masyarakat—khususnya warganet—diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan konten di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Penyebaran informasi yang mengandung hoaks atau unsur penghinaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan konten bermuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, sebagaimana diatur dalam Pasal 241 ayat (1) KUHP. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Tindak pidana berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik termasuk delik aduan, yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang merasa dihina. Aduan tersebut dapat diajukan secara tertulis, termasuk oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Selain itu, Pasal 434 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang menuduh pihak lain tanpa mampu membuktikan kebenaran tuduhannya dapat dipidana karena fitnah dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Meski demikian, terdapat pengecualian. Hakim dapat membuka ruang pembuktian apabila tuduhan tersebut disampaikan demi kepentingan umum, untuk pembelaan diri, atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas pejabat negara.
Apabila pengadilan menyatakan pihak yang dituduh terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, maka penuduh tidak dapat dipidana karena fitnah. Sebaliknya, jika pihak yang dituduh dibebaskan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa tuduhan yang disampaikan tidak benar. Dalam kondisi tertentu, penuntutan perkara fitnah juga dapat ditangguhkan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara pokok.
Secara lebih luas, KUHP Nasional tidak hanya mentransformasi sistem hukum pidana Indonesia agar lebih berkeadilan, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila, tetapi juga membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum.

Salah satu aspek visioner terlihat dalam pengaturan pidana denda. Presiden RI diberi kewenangan untuk menetapkan besaran denda melalui peraturan pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang akibat kondisi ekonomi. KUHP Nasional mengatur delapan kategori denda, yakni: kategori I Rp1 juta; kategori II Rp10 juta; kategori III Rp50 juta; kategori IV Rp200 juta; kategori V Rp500 juta; kategori VI Rp2 miliar; kategori VII Rp5 miliar; dan kategori VIII Rp50 miliar.
Sistem kategori ini memungkinkan penyesuaian besaran denda secara lebih fleksibel dan terukur terhadap dinamika ekonomi dan moneter, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana.
Meski demikian, efektivitas regulasi ini pada akhirnya sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil dan konsisten. Sebaik apa pun aturan yang dirancang, hasilnya tidak akan optimal jika penerapannya masih bersifat tebang pilih. (red-win)
oleh: D.Dj. Kliwantoro, mantan Redaktur Polhukam LKBN ANTARA












