Pasal Kumpul Kebo KUHP, DPR: Demi Moral Masyarakat
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan mengenai kohabitasi atau kumpul kebo dalam Pasal 412 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan, moral, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat. Aturan tersebut dinilai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menjelaskan, pengaturan tersebut mencerminkan karakter negara kebangsaan Indonesia yang berlandaskan nilai ketuhanan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan itu, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam pidana penjara paling lama enam bulan.
Menurut Rudianto, keberadaan pasal tersebut menegaskan peran negara dalam menjaga tatanan moral masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Ia menilai norma tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat nilai kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Meski demikian, Rudianto menekankan bahwa perbuatan yang kerap disebut kumpul kebo dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru yang membatasi ruang gerak aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Ia menjelaskan, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Bagi pasangan yang terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri. Sementara bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Pembatasan tersebut, lanjut Rudianto, bertujuan mencegah campur tangan publik secara berlebihan terhadap ranah privat warga negara. Dengan demikian, ketentuan ini diharapkan tidak menjadi alat kriminalisasi atau persekusi sosial.
Rudianto juga memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.

Ia menambahkan, norma dalam KUHP baru tersebut tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. DPR pun menilai setiap regulasi harus dirumuskan dengan mempertimbangkan perlindungan hak dasar warga negara sekaligus kepentingan moral dan ketertiban sosial. (red-ms)










