KPK Bongkar OTT Wali Kota Madiun Terkait Proyek dan CSR
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi yang diduga terkait praktik korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. OTT tersebut dikonfirmasi KPK pada Senin (19/1/2026).
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee atau biaya komitmen proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 15 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” kata Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Maidi dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi juga mengungkapkan bahwa dalam operasi itu penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
OTT terhadap Wali Kota Madiun merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Dari perkara tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan korupsi proyek dan dana CSR di Kota Madiun serta menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(red-win)










