MTU News
Beranda Hukum KPK Tahan Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Tiba dengan Rompi Oranye

KPK Tahan Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Tiba dengan Rompi Oranye

Foto: Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini resmi ditahan di rutan KPK.

JAKARTA || MTUNews.com – Yaqut Cholil Qoumas kembali tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), Selasa (24/3/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut datang sekitar pukul 10.32 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat memasuki gedung KPK. Saat digiring petugas, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya bersyukur masih bisa bertemu ibunya sebelum kembali menjalani penahanan.

Pengalihan status penahanan tersebut merupakan yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, dan keputusan itu baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun, per 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan statusnya menjadi tahanan rutan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Setelah keputusan pengalihan diumumkan, Yaqut tidak langsung dibawa ke rutan karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit sebelum kembali ditahan.

Dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024, termasuk perubahan aturan pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. KPK juga menyebut dugaan praktik pengumpulan uang dari penyelenggara haji khusus dalam proses pengisian kuota tambahan. Akibat kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah dan Yaqut kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan